Penyidik Polda Sumsel Ungkap Ilegal Logging di Muba, Pemilik Sawmil Diringkus

Kamis, 7 September 2023
Barang bukti yang diamankan tim gabungan Unit 1 dan Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang menggerebek lokasi ilegal logging atau pembalakan liar yang ada di Kabupaten Muba, Selasa (5/9/2023) dinihari.

Laporan: Diaz Erlangga

Sekayu, Sumselupdate.com –  Tim gabungan Unit 1 dan Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggerebek lokasi ilegal logging atau pembalakan liar yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Read More

Lokasi penggrebekan itu berada di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan 700 log kayu, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Bersama itu, polisi juga menangkap dua orang yang ada di lokasi yakni SP sebagai pengurus dari sawmil hasil pembalakan dan SW sebagai bagian keuangan.

Hasil dari pengembangan, pihak kepolisian berhasil menangkap pemilik dari Sawmil berinisial YS pada Rabu (6/9/2023).

Tak hanya itu, dua unit kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel PS 125 tanpa nopol, Daihatsu GranMax nopol BG 8047 IW, dan tiga unit mesin sawmil, turut diamankan aparat.

700 batang kayu yang diamankan itu terdiri dari jenis labu, sepang, mendarahan atau dara-dara, duren, meranti, kemang, racuk, dan lain-lain.

“Kita telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan untuk pengukuran volume kayu,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Kamis (7/9/2023).

Dikatakannya, kini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi-saksi. Sementara barang bukti dititipkan di Polsek Sanga Desa.

“Kita juga tengah melakukan koordinasi dengan KPKNL terkait dengan proses lelang kayu,” ucapnya

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah pasal 36 angka 19 ke (2) ketentuan Pasal 78 (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dan/atau melakukan pengolahan kayu tanpa izin sebagaimana dalam pasal 83 ayat 1 huruf c jo pasal 12 huruf h dan/atau orang perseorangan yang dengan sengaja menerima, membeli, menjual dan atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dalam  pasal 87 ayat 1 huruf a, b  jo pasal 12 huruf k dan l undang-undang nomor 18 tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts