Satu Lagi Komplotan Pelaku Perampok Gaji Karyawan PTP Mitra Ogan Ditangkap

Jumat, 28 Juli 2023
Jefri Andi (33) warga Jalan Sabar Jaya Lrg. Kelumpang Kelurahan Mariana Ilir, ditangkap polisi.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Unit 4 Subdit Jatanras Polda Sumsel, kembali berhasil menangkap satu lagi pelaku komplotan aksi perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan senilai Rp591 juta di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten OKU yang terjadi pada 26 September 2022 silam.

Read More

Setelah sebelumnya berhasil menangkap otak dari komplotan atas nama Achmad Mulyadi (60), kali ini Tim Opsnal Unit 4 pimpinan Kanit AKP Taufik Ismail SH berhasil menangkap pelaku dengan peran memantau situasi.

Tersangka yang ditangkap kali ini adalah Jefri Andi (33) warga Jalan Sabar Jaya Lrg. Kelumpang Kelurahan Mariana Ilir, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Penangkapan terhadap Jefri berawal dari Unit 4 Jatanras mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang di bundaran Jakabaring Sport City, dimana tim Opsnal langsung bergerak cepat meringkus, pada Kamis (27/07/2023) sore sekitar pukul 16:00 WIB.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH membenarkan pengungkapan terhadap satu lagi pelaku komplotan aksi perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan.

“Setelah berhasil diamankan, tersangka Jefri membenarkan telah melakukan pencurian uang milik nasabah bank di SPBU Lubuk Batang Kabupaten OKU,” ucapnya.

Menurut Agus, tersangka Jefri merupakan pelaku ke empat yang berhasil diamankan, dimana sebelumnya pihaknya juga telah meringkus, Erwin, Husein, dan Achmad Mulyadi.

“Tinggal satu lagi yang mendai DPO berinisial FM, kita himbau kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri agar mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Agus juga menjelaskan, peran dari tersangka Jefri (33) dalam aksi perampokan itu mengamati lokasi dari dalam mobil.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit jam tangan merk Seiko milik Jefri hasil dari tindak kejahatannya.

Atas perbuatannya, tersangka Jefri juga akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama penjara 7 tahun.

“Tersangka Jefri pernah menjalani hukuman selama 7 bulan pada tahun 2021 dalam kasus percobaan pencurian,” terang Agus.

Terpisah, dihadapan polisi tersangka Jefri juga membenarkan dirinya terlibat dalam aksi perampokan gaji karyawan PTP Mitra Ogan senilai Rp591 juta di SPBU Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

“Saya mendapat bagian sebesar Rp 120 juta yang saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sejumlah barang,” ucapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts