Palembang, Sumselupdate.com – Tiga terdakwa Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia dituntut tim JPU Kejati Sumsel masing – masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain dituntut pidana dan denda ketiga terdakwa juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) untuk terdakwa Zainuddin UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih untuk terdakwa Sarjono UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih dan Ateng Kurnia UP sebesar Rp 2,9 miliar lebih.
Usai sidang kuasa hukum ketiga terdakwa, Arief Budiman SH MH mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel telah memanipulasi fakta persidangan yang selama ini berlangsung.
“Sehingga apa yang dituntut menjadi sangat besar. Misalnya penyamarataan predikat tugas masing-masing terdakwa,” jelasnya, Selasa (25/7/2023).
Padahal, menurut Arief Budiman, dalam persidangan jelas berbeda. Namun dalam tuntutan menjadi sama semua.
“Sehingga dituntut dengan hukuman penjara yang sama, dituntut mengembalikan uang kerugian negara yang sama, serta denda yang sama.
Padahal pada fakta persidangan jauh berbeda peran masing-masing,” jelas dia.
Selain itu, Arief juga menilai bahwa JPU Kejati Sumsel juga dianggap tidak memahami Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Dimana pengembalian uang negara itu adalah sebesar-besarnya uang yang diambil dari kasus korupsi tersebut.
Dalam fakta persidangan terdakwa Zainuddin Rp 0, terdakwa Sarjono cuma Rp 15 juta yang terbukti di fakta persidangan, serta yang terakhir terdakwa Ateng Rp 530 juta.
“Sisanya memang diambil oleh orang lain yang mengatasnamakan saudara Ateng sebagai konsultan,” ungkapnya.
Jadi apa yang dituntut oleh JPU, kata Arief, tidak berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung selama ini.
“Sehingga terkesan sangat dzolim dan tidak berdasarkan fakta persidangan yang secara notabenenya tidak berdasarkan fakta hukum yang ada,” tutur dia.
Sehingga dengan apa yang dituntut oleh Jaksa, Arief menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan.(Ron)











