Dugaan Korupsi SERASI, Penyidik Kejati Kembali Periksa Delapan Saksi

Rabu, 4 Januari 2023
Ilustrasi Korupsi

Palembang, sumselupdate.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Pendukung Kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) sumber dana APBN Kementerian Pertanian Tahun 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.

Adapun nama delapan saksi yang diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel, SU selaku UPKK Gapoktan Pakan Raya desa upang karya Banyuasin, MR selaku UPKK Gapoktan Mulya desa sumber Mulya Banyuasin, SP UPKK Gapoktan Mitra Tani Desa Mukti jaya Banyuasin.

Read More

AS UPKK Gapoktan Cemara Jaya desa upang Cemara, RS UPKK Gapoktan Usaha bersama Desa Mekar Sari, AR UPKK Gapoktan Usaha Tani Karya Desa Upang Jaya, TS UPKK Gapoktan Karya Sejahter Desa Telang Jaya dan SM UPKK Gapoktan Telang Indah Desa Telang Indah.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, Rabu (4/1/2023).

“Ya, hari ini ada delapan periksa oleh penyidik terkait kasus dugaan korupsi Program SERASI 2019,” katanya.

Menurutnya saat ini para saksi diperiksa di lantai 6 gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Untuk para saksi semuanya hadir dalam pemeriksaan tersebut,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, delapan saksi tersebut diperiksa untuk ketiga tersangka Zainuddin, Sariono dan  Ateng Kurnia.

Dimana untuk tiga tersangka tersebut disangkakan  Pasal 2 Aya: (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayet (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts