Palembang, sumselupdae – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin SH MH, menegaskan masih ada tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp5,7 milyar.
Diketahui Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi lahan tol di OKI.
Menurut Kajati Sumsel, untuk jalan TOL OKI sudah ada tiga tersangka dan sudah tahap tuntutan dan untuk tersangka baru masih ada.
“Masih ada tersangka baru,” tegas Kajati Sumsel didampingi Wakajati dan para Asisten dalam capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Jumat (21/7/2023).
Kajati juga menyampaikan, pihaknya masih menunggu putusan dan fakta – fakta persidangan.
“Yang jelas tidak berhenti disitu karena ada pihak- pihak yang menikmati belum mengembalikan uang itu dan kita akan kejar itu,” tuturnya.
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut dua terdakwa Ansila dan Pete Subur dengan pidana masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Keduanya dituntut terkait kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp5,7 milyar.
Selain dituntut pidana penjara terdakwa Pete Subur juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2,3 miliar apabila tidak bayar diganti hukuman 3 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Ansila juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp300 juta apabila tidak bayar diganti hukuman satu tahun kurungan. (Ron)











