Anggota Komisi III DPR Sebut Anggota Polri Harus Pegang Teguh Prinsip HAM

Jumat, 21 Juli 2023
Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez

Jakarta, Sumselupdate.com — Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengingatkan, setiap anggota kepolisian harus memegang teguh prinsip pemenuhan HAM melaksanakan tugas seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Termasuk dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Read More

Pernyataan ini dikatakan menanggapi kasus tewasnya seorang tahanan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Dia berharap, semua anggota kepolisian bekerja profesional.

Sesuai dengan tugas anggota Polri berkewajiban memberi perlindungan keamanan untuk masyarakat, termasuk untuk tahanan.

“Standar anggota Polri dalam penegakan hukum wajib mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct. Salah satu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan.
Kekerasan juga ada batasnya seperti membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, itu pun harus sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan,” jelas Gilang di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan, penegak hukum perlu memperhatikan asas praduga tak bersalah ketika menghadapi tersangka kejahatan. Tidak dibenarkan terjadi kekerasan kepada tersangka saat berada di tahanan.

“Artinya dalam menangani tersangka, Polisi harus memperhatikan hak-hak yang bersangkutan, jangan sampai anggota kepolisian mengabaikan hak tersangka,” tuturnya.

Gilang pun memberi apresiasi Polda Jateng yang bertindak cepat mengusut kasus tewasnya seorang tersangka di tahanan Polresta Banyumas ini. Apalagi diketahui ada unsur kelalaian dari petugas kepolisian sehingga terjadi peristiwa seperti itu.

“Jadikan momen ini untuk menunjukkan sikap tegas Polri. Bahwa penindakan hukum tidak dibatasi oleh apapun, meski anggotanya sendiri. Keprofesionalan Polri sangat dinanti masyarakat,” kata Gilang.

Dia menilai tindakan tegas Polri juga untuk memberi rasa keadilan kepada publik atas tewasnya seorang warga di dalam tahanan, khususnya bagi keluarga korban.Jangan sampai kepercayaan masyarakat kepada Polri luntur karena 1-2 kasus seperti ini.

“Berikan kepercayaan kepada publik bahwa Polri dapat menegakkan hukum secara adil, untuk membuktikan polisi dapat memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, bukan malah sebaliknya,” jelas Gilang. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts