IRT Dituntut 6 Bulan Penjara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin, 15 Mei 2023
Sidang kasus pencemaran nama baik.

Palembang, sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang dibacakan Romi Pasolini SH, menuntut 6 bulan penjara terdakwa Dahlia.

Terdakwa Dahlia sendiri dituntut gara – gara mengucapkan “Lonte” terhadap korban.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah melakukan pidana pencemaran nama baik terhadap saksi Devi sebagaimana pasal 310 ayat (1) KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara,” tegas Jaksa, Senin 15 Mei 2023 di Ruang sidang sari PN Palembang Kelas I A Khusus.

Usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Sidang yang diketuai Hakim Pitriadi SH memberikan waktu untuk terdakwa memberikan pembelaan.

“Kami berikan waktu pekan depan untuk pleidoi,” kata Hakim.

Sebelumnya dalam Dakwaan JPU didapat dsri SIPP PN Palembang Krlas IA Khusus, bahwa terdakwa Dahlia pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi Muslim bin Syahmin di Jalan Kadir TKR Lorong Kelurahan No. 815 Rt. 22 Rw. 06 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Berawal saat itu terjadi kesalahpahaman antara saksi Devi dengan terdakwa lantaran terdakwa yang mengatakan anaknya saksi Devi hamil duluan sebelum nikah.

Sehingga permasalahan tersebut hendak diselesaikan di rumah Ketua RT setempat yaitu rumah saksi Muslim, saat itu saksi Devi meminta saksi Widia Anjelina Hia, ST dan saksi Maryamah untuk datang sebagai saksi.

Namun setelah berada di dalam rumah saksi Muslim terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi Widia dimana saat itu terdakwa berkata kepada saksi Widia dengan ucapan “Sudah-sudahlah, awak lonte, lonte kau itu.

Sehingga akibat ucapan tersebut saksi Widia merasa malu karena merasa namanya sudah tercemar, dimana saat itu yang mendengar ucapan terdakwa diantaranya saksi Maryamah, saksi Devi, saksi Muslim dan saksi Rachmat Afrianto, serta sempat menjadi tontonan warga sekitar yang mendengar pertengkaran tersebut. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts