Palembang, Sumselupdate.com – Tiga tersangka dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel, di Limpah ke PN Tipikor Palembang, Rabu (12/4/2023)
Dalam pelimpahan tersebut tim penyidik Kejari Banyuasin, membawa tiga bundel
surat dakwaan dan berkas perkara atas nama tersangka Zainudin mantan Kadis Pertanian Banyuasin, Sarjono ASN Pertanian dan Ateng Kurnia konsultan perencana.
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hafiz Mahadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Berkas perkara SERASI atas nama tiga tersangka tersebut, hari ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Selanjutnya kami tinggal menunggu jadwal penetapan sidang oleh majelis hakim,”ujar Hafiz.
Diketahui sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI). (Ron)











