Palembang, sumselupdate.com – DPRD Sumsel akhirnya menyetujui BOT (Build Operate and Transfer) atau sistem Bangun Guna Serah/BGS lahan eks RS Ernaldi Bahar dan Pasar Cinde Palembang. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (7/3). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel M Yansuri dan dihadiri Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha Kiemas dan jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel serta Wagub Sumsel H Ishak Mekki.
Persetujuan ini diambil setelah anggota Pansus BOT melakukan pembahasan rencana kerjasama yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Meski menyatakan setuju, tetapi baik Pansus I yang membahas BOT lahan eks RS Ernaldi Bahar maupun Pansus II yang membahas BOT Pasar Cinde Palembang memberikan sejumlah persyaratan kepada kedua investor, yakni PT Praja Adikara dan PT Magna Beatum.
Juru Bicara Pansus I BOT Lahan Eks RS Ernaldi Bahar, Usman Efendi mengatakan bahwa setelah melalui pembahasan dan penelitian dengan melakukan kunjungan kerja ke berbagai kota di Indonesia, pihaknya menyatakan menyetujui BOT lahan eks RS Ernaldi Bahar dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Ada 21 syarat yang diajukan Pansus I dalam pelaksanaan BOT dan harus dipenuhi, diantaranya yakni sebelum dilakukan kerjasama perjanjian BGS, Pansus I meminta kembali pengukuran ulang titik koordinat lahan eks RS Ernaldi Bahar seluas 4 hektare. Selanjutnya, agar laboratorium Stemcell/sarana kesehatan beserta segala perlengkapannya harus diserahkan pengelolaannya kepada Pemprov Sumsel.
Pada saat bersamaan, Juru Bicara Pansus II BOT Pasar Cinde Palembang, Agus Sutikno, juga memberikan persyaratan yang harus dipenuhi PT Magna Beatum sebagai pengembang. Di antaranya, agar 877 pedagang lama yang berjualan di Pasar Cinde diprioritaskan mendapatkan lapak berjualan pasca penyerahan bangunan. Kemudian, meminta pembagian hasil dari pengelolaan perpakiran dengan komposisi 55 persen untuk Pemprov Sumsel dan 45 persen untuk Pengembang. (shn)











