Palembang, sumselupdate.com – Sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, menjatuhkan pidana bebas terhadap Enny Indrianny terkait kasus dugaan penipuan.
Dalam putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, langsung mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung (MA)
Terkait kasasi JPU tersebut, dikonfirmasi Enny Indrianny, mengatakan, dirinya sangat memohon kepada Majelis Hakim MA untuk memutus seadil-adilnya atas perkara ini
“Saya, juga memohon kepada Majelis Hakim MA untuk memutus agar surat rumah saya dikembalikan yang saat ini masih di kuasai pelapor Andiono Taslim,” harapnya
Ia juga mengatakan, dalam perkara ini, dirinya hanya menjadi korban penipuan oleh Oktariyana dan Odi dua pasutri yang telah menjadi terpidana dalam kasus penipuan pekerjaan fiktif dan saat ini keduanya ditahan di Lapas Wanita Merdeka dan Lapas Pakjo.
“Saya dijebak oleh pasangan suami istri tersebut, dan dijanjikan pekerjaan investasi cangkang sawit di Bengkulu senilai Rp11 miliar, sebelumnya saya tidak mengenal pelapor tersebut, saya dikenalkan suami istri tersebut,” tuturnya
Ia juga menyampaikan, dirinya menjadi korban kasus penipuan dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Palembang dalam kasus ini dirinya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman
“Dalam perkara ini saya hanya menjadi korban dalam kasus ini dan mengalami kerugian lebih hampir Rp2 miliar dari harta milik pribadi saya dan sampai sekang SHM Rumah saya masih di tahan pelapor,” ungkapnya
Ia juga menceritakan, semulanya kasus ini adalah perdata diduga direkayasa menjadi pidana, akibatnya dirinya sempat ditahan oleh JPU selama 90 hari di Polda Sumsel.
Ia juga berencana akan mengajukan gugatan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam perkara ini
“Dalam waktu dekat kita akan daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang,” tegasnya
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, menjatuhkan pidana bebas murni kepada dua terdakwa, Enny Indrianny dan Oktariyana, di PN Palembang, Senin (31/10/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa I Enny Indrianny dan terdakwa II Oktariyana terbukti bersalah secara melakukan perbuatan dalam dakwaan pertama penuntut umum tetapi bukan merupakan tindak pidana.
“Mengadili dengan ini, melepaskan kedua terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak harkat dan martabat kedua terdakwa dalam kemampuan dan kedudukannya. Merintahkan terdakwa I Enny Indrianny dilepaskan dari tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Sementara untuk terdakwa II Oktariyana meskipun telah divonis bebas, tidak bisa dilepaskan dari tahanan karena masih ada perkara lain yang menjeratnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Murni SH, menuntut 3 tahun penjara dua terdakwa Enny Indrianny dan Oktariyana Komisaris serta Direktur PT Sriwijaya Mitra Property.
Keduanya terlibat kasus dugaan penipuan uang sebesar Rp 1, 5 milyar kepada saksi korban Adiono Taslim.
Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Murni SH, menyebut bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa l Enny Indriany dan terdakwa ll Oktariyana masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ungkap JPU, Kamis (13/10/2022).
Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan para terdakwa bahwa perbuatannya telah meresahkan masyarakat dan untuk terdakwa I sudah pernah dihukum.
Sedangkan hal – hal yang meringankan para terdakwa beterus terang dan mengakui perbuatannya. (Ron)











