Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, sumselupdate.com – Setahun lamanya gadis muda asal Palembang ini kabur ke daerah Jawa lantaran menjadi buronan polisi kasus tipu gelap investasi bodong.
Gadis muda itu adalah Izzati Nabila (24) terpaksa di jemput paksa unit 2 subdit Jatanras Polda Sumsel pimpin Kanit Kompol Bachtiar dan Panit Iptu Teddy Bharata.
Kasusnya sendiri Izzati di laporkan oleh investor yakni Salsa Melania Aquina (22), yang merupakan seorang mahasiswi, telah mengalami kerugian mencapai Rp70 juta dari bisnis yang dijalankan oleh tersangka Izzati.
Diduga, tak hanya satu korban tersangka Izzati polisi menduga masih banyak dan belum melapor ke polisi. Tersangka diringkus oleh tim opsnal unit 2 Subdit III Jatanras di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Cipinang Karajan Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada 18 September 2022 lalu.
Sementara untuk modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menawarkan investasi usaha pet shop dan bisnis papan bunga.
“Korban yang saat itu tergiur menginvestasikan uang senilai Rp70 juta yang dikirimkan ke rekening tersangka. Dengan iming-iming dalam kurun waktu 20 hari dijanjikan keuntungan sebesar 30 persen, namun sampai batas waktu yang ditentukan ternyata keuntungan tak kunjung diberikan justru tersangka kabur,” sebut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika,SH,SIK.
Menurut Kasubdit Kompol Agus, kejadian bermula pada 31 Oktober 2021 silam, tersangka mendatangi rumah korban di Jl Panti Sosial Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami.
Lalu, dengan segala daya upaya tersangka membujuk korban agar mau bergabung pada bisnis investasi yang tengah dijalankannnya.
“Uang dikirimkan bertahap oleh korban ke rekening tersangka, namun jangankan keuntungan uang korban senilai Rp70 juta juga tak dikembalikan oleh tersangka,” papar Agus.
Atas perbuatannya tersangka yang saat ini diketahui tengah dalam kondisi sakit dan dilakukan pembantaran di RS Bhayangkara Mochammad Hasan ini.
Untuk perkaranya Izzati disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (**)











