Modus Open Booking Mechat, Pasutri Peras Pelanggannya dan Ancam Pakai Pisau

Senin, 20 Februari 2023
Pelaku pemerasan behasil diamankan polisi.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Bermoduskan open booking melalui aplikasi Mechat, pasangan suami istri (pasutri) terlibat aksi pidana bersama satu rekannya dengan memeras harta benda dan mengancam pelanggannya pakai senjata tajam jenis Pisau.

Read More

Pelaku pasutri yakni Mita Purnama Sari (21) warga Jalan Radial Rusun, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, dan Akbar Pradana (26), serta satu rekan dari Akbar bernama Ibrahim Fazlam (24) warga Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju Palembang.

Ketiga pelaku pun terpaksa meringkuk dibalik jeruji sel tahanan, setelah di tangkap unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, pimpinan Kanit Reskrim Iptu Andrian.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketiganya melancarkan aksi terhadap korban seorang oknum mahasiswa berinisial RL (19) warga Jalan Di Panjaitan, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang, pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Panjaitan, Lorong Asli, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andrian mengatakan kronologis kejadiannya berawal ketika korban memesan open booking melalui aplikasi Michat, lalu korban bertemu dengan tersangka Mita di tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah korban di TKP, tiba-tiba pelaku Mita langsung mengunci pintu rumahnya dan kemudian Mita menghubungi pelaku Ibrahim dan pelaku Akbar. Setiba di TKP kemudian keduanya berpura-pura menggerebek korban dan Mita,” jelas Kompol Handryanto, saat press release pada Senin (20/2/2023).

Setelah di gerebek oleh para pelaku, lanjut Kompol Handryanto, korban pun ketakutan dan dimanfaatkan kedua pelaku untuk memeras dan mengancam korban dengan menggunakan sebuah pisau.

Seketika itu juga para pelaku merampas 1 unit Handphone serta meminta uang Rp 2 juta kepada korban. “Korban akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka Rp 1 juta, dengan total kerugian di tafsir Rp 9,5 juta. Lalu korban melapor ke Polsek SU II,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku ini. “Atas perbuatannya para pelaku diterapkan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 368 KUHP,” tegasnya.

Dari penangkapan ketiga pelaku, turuj juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Handphone merek Iphone 14 pro warna hijau, 1 unit Handphone merek OPPO A15 warna merah, Uang tunai sebesar Rp 900 ribu, dan 1 buah pisau dapur bergagang kayu warna cream.

Sementara itu, pelaku Mita mengaku sudah sering melakukan pemerasan bermodus open booking Michat. “Setiap transaksi dan sepakat, tetapi pelanggan datang kerumah saya, bukan ke hotel atau janjian ditempat lain,” tutupnya menyesal. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts