Dua Wanita Asal Muba, Tipu Anggota Arisan Online Sampai Rp30 Milyar

Rabu, 8 Februari 2023
Dua bandar arisan online yang diamankan Polisi.

Laporan : Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Dua wanita asal Musi Banyuasin ditangkap Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, atas ulahnya menipu 200 anggota arisan online, yang ditaksir kerugian korban sudah mencapai Rp30 miliar.

Read More

Dua pelaku pun berhasil ditangkap, usai dilaporkan seseorang yang menjadi korban arisan online. Dua wanita bandar arisan online itu adalah Yanti Junianti (30) warga Dusun 4 Desa Suka Damai Baru, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin dan Eka Sri Wahyuni (35) Warga Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK mengatakan, pelaku ditangkap di tempat berbeda. Tersangka Yanti (30) ditangkap pada Rabu (01/02) di Provinsi Jambi setelah lari dari kediamannya selama 2,5 bulan.

Sedangkan tersangka Eka (35) menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin, usai sadar menjadi buronan polisi. Pada Senin 6 Februari 2023 lalu dan dibawa ke Polda Sumsel.

Modusnya, dua bandar arisan online yang mempromosikan melalui sosial media Facebook itu dengan penawaran kelipatan berupa slot yang bisa dibayarkan melalui transfer atau pembayaran  tunai.

“Arisan tersebut dimulai pada tahun 2022 dan dipublikasi melalui media sosial Facebook dengan nama akun ‘Putri S’i Cwexmanja’ milik tersangka Yanti dengan menjual arisan 1 slot sebesar Rp1 juta selama tiga bulan berlaku kelipatan, namun saat korban meminta hasil dari arisan tersebut, para pelaku tidak memberikannya,” jelasnya.

Namun dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, bukan sedikit jumlah uang yang berhasil diraih oleh kedua wanita tersebut.

AKBP Tulus Sinaga menyampaikan korbannya diketahui sudah lebih 200 orang yang ditaksir kerugian sudah mencapai Rp30 miliar.

Bahkan disebutkan korban yang dijerat kedua tersangka juga tak pandang bulu, mulai dari sipil biasa hingga aparat penegak hukum.

“Laporan yang kita terima di Polda sumsel ada sebanyak empat orang korban dengan nilai transaksi bervariasi mulai dari Rp300 juta hingga Rp1 miliar,”ucapnya.

Tulus menjelaskan untuk tersangka Yanti merupakan pemilik atau pemimpin dari arisan online tersebut, sedangkan tersangka Eka merupakan tangan kanan dari Yanti, yang memiliki tugas sebagai penagih uang ke member.

“Masih ada banyak jaringan yang merupakan kaki tangan yang bekerja di bawah arisan online ini yang masih kami dalami dan selidiki,” ujarnya.

Tersangka menggunakan uang dari korban untuk berbagai macam kebutuhan seperti membeli satu unit mobil, dan berpoya-poya untuk berbelanja dan perawatan diri ke salon.

Dilain pihak menurut pengakuan pelaku, dirinya  belajar transaksi arisan tersebut dari strategi meminjamkan uang dengan berbunga.

“Saya sering meminjamkan uang kepada orang dengan kelipatan berbunga dan saya terapkan di arisan tersebut,” jelasnya.

Dirinya mengakui uang tersebut digunakan sebagain masuk dalam tagihan dan membeli mobil namun sudah dijual kembali untuk menutupi tagihan dari arisan tersebut.

Bersama itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa foto kwitansi atas nama Ratna Ningsih engan nilai transaksi berjumlah Rp335 juta pada 12 Juli 2022, dan Rp 120 juta pada 15 juli 2022, dan Rp260 juta pada 23 juli 2022, dan Rp325 juta pada 23 juli 2022, dan Rp232,5 juta pada 29 juli 2022.

Dan satu bundle foto tangkapan layar percakapan antara tersangka Eka Sri Wahyuni dengan korban atas nama Ratna Ningsih.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan hukuman penjara minimal 4 tahun kurungan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts