Miliki 5 Butir Pil Ekstasi, Terdakwa Zainal Abidin Dihukum 5,6 Tahun Penjara

Jumat, 3 Februari 2023
Majelis hakim yang memimpin persidangan.

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Zainal Abidin pemilik lima butir pil ekstasi hanya bisa pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung, SH, MH, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa, di PN Palembang, Kamis (2/2/2023)

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Zainal Abidin, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.

Read More

Sebagaimana diatur dan dipidana dalam dakwaan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Zainal Abidin, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” tegas Hakim saat membacakan amar putusan di persidangan

Sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts