Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap peran tersangka Nurhasan (47) pemilik 115 kilogram shabu-shabu merupakan distributor atau pengendali di Provinsi Sumsel.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan barang tersebut didistribusikan dari Aceh melalui Pekan Baru, Dumai, kemudian dibawa ke Palembang.
“Kita mendapatkan informasi melalui pengembangan intelijen IT, bahwa akan ada distribusi shabu berasal dari Aceh melalui Pekan Baru, Dumai, yang akan dibawa ke wilayah Sumsel,” kata Brigjen Pol Djoko Prihadi.
Bukan sebatas kurir, tersangka Nurhasan dikatakan merupakan distributor wilayah Sumsel.
Lebih jauh dikatakannya, tersangka ini bukanlah kurir tetapi sebagai pengendali dan distributor wilayah Sumsel bahkan hingga ke Provinsi Lampung.
“Barang ini terindikasikan didistribusikan ke PALI, Musi Banyuasin, OKI, dan Lampung. Untuk pengembangan berikutnya jaringan-jaringan ini dengan bekerja sama stake holder lainnya kepolisian, Bea Cukai, BNN Pusat, Mabes Polri, untuk mengembangkan jaringan lebih besar lagi,” ungkapnya.
Brigjen Pol Djoko Prihadi menuturkan jaringan ini juga melibatkan jaringan Internasional dilihat dari kemasannya merupakan barang baru.
Menurutnya, barang haram itu berasal dari wilayah yang disebut “golden three angle” yakni Laos, Myanmar, dan Thailand. Di mana tiga wilayah tersebut dinilai sulit ditembus oleh pihak penegak hukum.
“Di dalamnya ada lambang hologram gambar Naga dan Diamond bertuliskan excellent artinya barang ini cukup bagus dan sudah di cek Labfor Polda memang cukup bagus dan benar shabu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, barang bukti 115 bungkus teh Guayinyang berisi shabu-shabu yang diamankan personel BNNP Sumsel dari tersangka Nurhasan (46) ternyata berasal dari Pekanbaru Riau.
Tersangka Nurhasan (46) merupakan warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Sukarame Kota Palembang.
Ia ditangkap personel BNN saat melintas masuk ke Kota Palembang di Jalan Kol. Dani Efendi, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarame.
Penangkapan yang terjadi pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 11.20 WIB, berawal dari personel BNNP Sumsel mendapat informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba yang masuk ke daerah Palembang.
Setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH.
Petugas akhirnya membuntuti sebuah mobil avanza warna putih dengan nomor polisi BA 1866 KB.
Saat dilakukan pencegahan dan penggeledahan ditemukan narkoba shabu-shabu satu buah koper warna hitam berisi 20 bungkus shabu, beberapa karung beras warna putih terdiri dari tiga karung yang masing masing berisi 20 bungkus shabu dengan total 60 bungkus.
Kemudian, satu karung berisi 15 bungkus , empat karung berisi 5 bungkus shabu dengan jumlah 20 bungkus.
Di mana shabu itu dikemas dalam bungkus teh Guayinyang warna silver dan label ‘cool’. Di mana berat per bungkus satu kilogram, dengan total 115 kilogram.
Saat ini tersangka Nurhasan (46), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang telah diamankan dan masih dalam pengembangan dan pemeriksaan petugas.
Informasi yang didapat 115 kilogram shabu-shabu tersebut berasal dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan tujuan pengantaran ke wilayah Kecamatan Plaju, Kota Palembang. (**)











