Dugaan Korupsi Dana Kompensasi Hutan Desa Darmo, 10 Saksi Dihadirkan

Senin, 30 Januari 2023
Sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muaraenim (MME).

Palembang, sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim DR Edi Terial SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muara Enim, menghadirkan langsung 10 saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muaraenim (MME) yang merugikan negara sebesar Rp15.533.653.000,00 tahun 2019.

Adapun nama 10 saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni, Heri Iswanto, Astiawan, Titi Ulan Tari, Mensi Afriansi, Badri, Baharudin, Emran Tabrani, Rachmad Noviar dan Darmawan.

Dalam kasus ini yang menjerat tiga terdakwa, Mariana selaku Plh Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muaraenim dan Safarudin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Salah satu sama saksi Badri selaku Kaur Tata Usaha Desa Darmo, mengaku keberatan jika dana kompensasi pemanfaatan hutan sebesar Rp10 juta yang diterimanya dikembalikan ke penuntut umum.

Hal tersebut dikatakanya, saat menjawab pertanyaan tim penasehat hukum para terdakwa.

“Saudara saksi, apakah bersedia mengembalikan uang seperti yang diminta penuntut umum?,” tanya penasehat hukum kepada saksi Badri.

“Sangat keberatan jika uang konpensasi tersebut harus dikembalikan,” jawab saksi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada saksi Badri terkait penerimaan uang konpensasi tersebut.

“Saksi selaku Kaur TU Desa Darmo ya, apakah saudara menerima uang kompensasi dari pemanfaatan hutan sebesar Rp10 juta, bisa dijelaskan apa alasannya,” tanya jaksa.

“Saya menerima uang kompensasi, karena itu tanah leluhur kami,” ujar saksi Badri.

Sementara itu, saksi Rachmad Noviar mantan Camat Lawang Kidul mengatakan, bahwa status tanah yang digunakan untuk kerjasama pemanfaatan hutan milik aset desa.

“Pada saat itu, pihak desa sepakat melakukan kerjasama dengan PT MME, status tanah itu milik desa sesuai surat peryataan hak dari desa dan sudah mendapatkan izin tertulis oleh Bupati Muara Enim,” ujar Rachmad Noviar dalam persidangan.

Dijelaskannya, izin tertulis dari Bupati Muaraenim di antaranya pengelolaan dana kerjasasama pemanfaatan hutan ramuan harus masuk ke APBDes.

“Isi surat izin Bupati itu diantaranya, pengelolaan kerjasama harus masuk dalam APBDes dan dananya harus masuk ke rekening desa. Namun faktanya, tidak dimasukan ke rekening desa melainkan dananya masuk ke rekening Tim 11 melalui Bank Syariah Mandiri yang dikelolah oleh terdakwa,” tutupnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts