Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Ipan Efendi (42), petani yang tinggal di Tanjung Payang, RT 001, RW 001, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, gagal total saat hendak menikmati shabu yang ada di genggamannya.
Bagaimana tidak, saat siap-siap hendak mengisap shabu dengan alat kaca pirek, Ipan Efendi disergap anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam, Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi mengatakan dalam penyergapan tersebut petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,06 gram dan satu buah kaca pirek.
Iptu Sutioso yang saat itu didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, proses penangkapan Ipan Efendi bermula petugas mendapatkan laporan dari masyarakat jika di salah satu rumah yang terletak di Suban Selangis, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, sering terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan di rumah yang dimaksud.
Benar saja, ketika dilakukan pemeriksaan, aparat mendapati seorang laki-laki yang kemudian belakangan diketahui bernama Ipan Efendi.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tubuh Ipan Efendi dan ditemukan di tangan kiri barang bukti berupa kaca pirek dan di tangan kanan tisu.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan di atas meja barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu.
Setelah diinterogasi, Ipan Efendi mengaku jika barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri yang baru akan digunakannya.
Pada saat diamankan, Ipan Efendi hendak membersihkan kaca pirek yang akan digunakan untuk merakit alat isap shabu. (**)











