Darwin Ajukan Eksepsi

Senin, 7 Maret 2016
Darwin didampingi oleh para penasihat hukumnya ajukan eksepsi

Palembang, Sumselupdate.com – Merasa keberatan dengan dakwaan JPU, terdakwa Darwin AH pilih ajukan eksepsi kepada majelis hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Klas IA pada PN Palembang, Senin (7/3).

“Silakan saja itu hak saudara sebagai terdakwa, maka pada 10 Maret nanti kita akan dengarkan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Darwin,” ujar majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan.

Read More

Dan hal itu juga disetujui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, sehingga majelis hakim langsung menutup persidangan.

“Surat dakwaan dibuat tidak benar dan di sini kita bukan menyoal pokok perkara. Tapi kebenaran formil, yakni identitas di dalam dakwaan berbeda,” ujar Gandi Arius, Penasihat Hukum Darwin, usai persidangan.

Sedangkan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan suap ‎untuk meloloskan LKPJ kepala daerah 2014 dan pengesahan APBD ‎Kabupaten Muba 2015, yakni, Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri menerima dakwaan jaksa, sehingga dapat lanjut ke pemeriksaan saksi. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts