Grebek Gudang, Tim Yustisi Muaraenim Amankan 150 Dus Miras

Sabtu, 26 November 2022
Tim Yustisi Muaraenim yang dipimpin Kasat Pol PP AM Musadeq, SIP, MSi saat menggrebek gudang miras di Perumahan Bara Lestari II Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul, Jumat (25/11/2022) malam.

Laporan: Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com – Usai beberapa hari lalu Tim Yustisi melakukan razia tindak pelanggaran Perda dan Perkada, kini kembali melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Jumat (25/11/2022) malam.

Read More

Hasil penyelidikan dan pengembangan oleh Tim Yustisi Muaraenim yang dipimpin Kasat Pol PP AM Musadeq, SIP, MSi didampingi Kabid Penegakan Perda Alvi Gumara, SE, dan Koordinator PPNS Satpol PP Idwar, SH serta Tim Satgas Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Muaraenim, petugas mengamankan minuman keras atau miras dari berbagai merek.

“Kita mendapati dan mengamankan kembali, berbagai macam merk dan jenis miras di rumah seorang ibu Rumah Tangga berinisial MR yang dijadikan tempat Gudang Penyimpanan Miras di Perumahan Bara Lestari II Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul,” Kabid Penegakan Perda dan Pertama Alvi Gumara SE, Sabtu (26/11/2022).

Alvi Gumara mengatakan, hasil razia Tim Yustisi Kabupaten Muaraenim mendapati kurang lebih 150 dus miras dengan berbagai macam jenis dan merk miras baik dari kategori golongan A dan B.

“Kita berhasil mengamankan ratusan dus miras dengan berbagai macam merk dan jenis serta barang bukti tersebut telah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Muaraenim,” ujarnya.

Ditegaskan Alvi, adapun oknum-oknum masyarakat dan pelaku usaha ini telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Muaraenim.

“Hal ini telah melanggar ketentuan Perda Kabupaten Muaraenim Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 36 Tahun 2001 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Terhadap Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol juncto Perda Kabupaten Muaraenim Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” bebernya.

Alvi menegaskan barang bukti tersebut akan dimusnahkan nantinya di akhir tahun.

“Adapun hasil tangkapan miras dari giat razia tindak pelanggaran peraturan daerah dan perkada, direncanakan akan dilakukan pemusnahan barang bukti pada Desember 2022 ini,” pungkasnya. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts