Laporan: Diaz Erlangga
Palembang,Sumselupdate.com – Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, ringkus dua pemuda pelaku jambret terhadap Bela Safira (23) saat melintas di Jalan Limbungan, 26 Ilir, Ilir Barat I Palembang. Korban Bela Safira bukanlah artis, namun seorang karyawan BUMN yang saat kejadian tengah menumpang ojek online.
Sementara kedua pelaku adalah M. Ilham (19) dan M. Nabiel (20) warga jalan balap sepeda, lrg. Muhajirin III, Lorok Pakjo, Ilir Barat 1 Palembang.
Dari aksi pelaku yang berhasil menjambret tas selempang korban hanya mendapatkan ponsel iPhone justru dibuang begitu saja lantaran karena terblokir.
“Kami buang ke Musi 6, karena ngak bisa dipakai,” ungkap M. Ilham berperan sebagai eksekusi penjambretan.
Ia mengaku nekat melakukan penjambret itu hanya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Baru pertama kali, itu karena kepepet,” terangnya.
Sementara, Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Rian Suhendi menjelaskan pelaku ditangkap berada di kediamannya pada Senin (07/11).
Modusnya pelaku mengikuti korban dari belakang, saat kondisi sepi kedua pelaku memepet korban dan langsung menarik paksa tas korban.
“Peristiwa saat korban tengan pulang kerja,”imbuhnya.
Dari pelaku polisi mengamankan satu unit sepeda motor jenis scoopy dengan nopol BG 4934 ADF, serta satu lembar hoodie yang digunakan pelaku.
“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP ayat satu ke empat dengan ancaman penjara diatas lima tahun,” tutupnya. (**)











