ASN Perkim Sumsel Janjikan Proyek Senilai Rp19 Milyar, Korban Akui Baru Berikan Rp750 Juta

Kamis, 10 November 2022
Terdakwa Nyimas Aziza oknum ASN Dinas Perkim Provinsi Sumsel, kembali jalani sidang.

Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Nyimas Aziza oknum ASN Dinas Perkim Provinsi Sumsel, kembali jalani sidang terkait kasus dugaan penipuan renovasi venue dayung, venue sepatu roda dan Venue Panjat Tebing yang berada di komplek JSC dengan nilai proyek Rp19.500.000.000.

Dalam sidang JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung dua saksi Herianto (Korban) dan saksi Bujang Zainal, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Efendi SH MH, di PN Palembang, Kamis (10/11/2022).

Read More

Dalam sidang saksi korban Herianto menjelaskan, dirinya dijanjikan terdakwa Nyimas Aziza proyek senilai Rp19 milyar dengan ketentuan harus menyetorkan uang muka terlebih dahulu sebesar Rp750 juta.

“Terdakwa Nyimas Aziza mengaku punya proyek senilai Rp19 milyar dan menawarkan ke saya. Karena saya tertarik dengan proyek itu kemudian terdakwa meminta untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp750 juta. Lalu saya memberikan sebagai tanda jadi sebesar Rp75 juta terlebih dahulu meminta waktu kepada terdakwa untuk melengkapi uang tersebut, kemudian saya serahkan lagi uang sebesar Rp175 juta, kemudian Rp450 juta dan terakhir Rp25 juta, sehingga total keseluruhan Rp750 juta yang mulia,” ungkap Herianto dihadapan majelis hakim.

Mendengar keterangan saksi korban Herianto, lantas hakim ketua bertanya apakah setelah menyerahkan uang sebesar Rp750 tersebut saksi mendapatkan proyek yang dijanjikan terdakwa.

“Tidak yang mulia, setelah saya tunggu-tunggu dan akhirnya saya cek ke Dinas PU Perkim ternyata proyek itu tidak ada dan merasa tertipu, akhirnya saya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi tersebut, hakim ketua lalu mengingatkan kepada Herianto tentang pasal 11 dan 12 tentang tindak pidana korupsi.

“Saudara Herianto tahu tidak tentang Pasal 11 dan 12 bahwa pemberi dan penerima sama-sama bisa masuk penjara. Tahu tidak perbuatan saudara ingin mendapatkan proyek dengan cara yang salah,” tegas hakim ketua kepada saksi Herianto.

Kemudian hakim ketua kembali mengatakan kepada saksi Herianto bahwa, jangan pernah main-main dengan proyek pemerintah.

“Jangan ngucak-ngucak (main-main) proyek pemerintah, hati-hati Pak!. Lah habis duit masuk penjara pula,” ujar hakim.

Sementara itu terdakwa Nyimas Aziza keberatan atas keterangan saksi tersebut.

“Mereka yang mengantarkan uang ke rumah saya yang mulia mereka kasih saya terus bukan saya yang minta,” kilah terdakwa dari layar monitor.

“Terdakwa tapi menerima uang tersebut kan?. Kalau diterima samo bae namonyo (sama saja berarti),” tandas hakim ketua.

Sebelumnya dari dakwaan JPU, kejadian berawal pada Kamis 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi Herianto pergi ke Bange Kopi di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang bersama saksi Bujang Zainal.

Dengan tujuan teman-temannya Daswen dan Bangun ingin mengenalkan saksi Herianto kepada terdakwa Nyimas Aziza. Pada saat bertemu dan berbincang-bincang, terdakwa menawarkan kepada saksi untuk mengerjakan proyek renovasi venue dayung dan venue sepatu roda serta venue panjat tebing yang berada di komplek Gedung Olahraga (GOR) Jakabaring Palembang dengan nilai proyek Rp19.500.000.000, tahun anggaran 2021-2022 yang berada di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan.

Pada saat itu terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan proyek tersebut adalah miliknya.

Terdakwa mengatakan untuk mendapatkan proyek tersebut, maka saksi Herianto  harus menyetorkan uang sebesar Rp725.000.000, kepada terdakwa sebagai uang muka.

Karena saksi Herianto merasa percaya kepada terdakwa akhirnya saksi sepakat untuk menyetorkan uang muka tersebut kepada terdakwa.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB saksi Herianto mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan menyetorkan uang muka sebesar Rp75.000.000, terlebih dahulu kepada terdakwa lalu saksi meminta waktu kepada terdakwa untuk melengkapi uang tersebut, lalu pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 saksi Herianto kembali menyerahkan uang sebesar Rp175.000.000 kepada terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 02 November 2021 saksi kembali menyerahkan uang sebesar Rp450.000.000, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 11 November 2021 saksi kembali mendatangi rumah terdakwa untuk menyerahkan uang sebesar Rp25.000.000, sehingga total uang yang diserahkan kepada terdakwa adalah sebesar Rp725.000.000.

Namun setelah ditunggu-tunggu proyek yang dijanjikan terdakwa tidak kunjung didapatkan hingga awal bulan Januari 2022.

Akhirnya, saksi mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan untuk mengecek dan menanyakan langsung soal kejelasan proyek tersebut.

Setelah mendapatkan jawaban dari pihak PU, ternyata tidak ada proyek renovasi venue dayung dan venue sepatu roda serta venue panjat tebing yang berada di komplek Gedung Olahraga (GOR) Jakabaring Palembang dengan nilai proyek Rp19.500.000.000.

Merasa ditipu, saksi Herianto akhirnya melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar Rp725.000.000.

Atas perbuatannya, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts