Mantan Pesilat Sumsel Dibacok Tetangga, Kini Kasusnya Saling Lapor di Polres Empat Lawang  

Kamis, 3 November 2022
Arip Sugiarto didampingi kuasa hukumnya Mardiana, SH MH menunjukkan bekas luka bacok di lengan kanannya usai melapor ke Polda Sumsel, Kamis (3/11/2022).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Sungguh nahas apa yang menimpa mantan atlet pencak silat juara dua Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan (Sumsel) Arip Sugiarto (27).

Read More

Arip Sugiarto menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan tetangganya F dan P hanya gara-gara tersinggung lantaran korban menegur tetangga yang memakirkan mobil di jalan masuk ke kebun milik korban di Desa Ulak Dabuk, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang pada 1 Mei 2022 lalu.

Arip mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, bahkan tangan kanannya cacat permanen akibat sabetan senjata tajam milik pelaku.

Mirisnya, tak hanya Arip Sugiarto dianiaya, akan tetapi diduga juga balita korban ikut diduga ditendang kedua pelaku.

“Peristiwa penganiayaan tersebut dialami klien saya di dalam rumah, saat itu disaksikan orang tuanya dan anak istrinya,” ujar kuasa hukum korban Mardiana, SH MH, Kamis (3/11/2022).

Dikatakan Mardiana, Arip Sugiarto sempat melaporkan perkara penganiyaan kepada pihak kepolisian.

Namun kasus ini berbuntut panjang, setelah kedua pelaku juga melaporkan Arif Sugiarto dengan sangkaan penganiyaan berat.

Dalam perjalanannya, menurut Mardiana, penyidik Polres Empat Lawang justru menangkap dan menetapkan Arip Sugiarto sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 KUHP.

“Klien kami yang notabenya adalah korban, ia diserang dengan menggunakan senjata tajam oleh kedua pelaku di dalam rumahnya justru ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” ujar Mardiana.

“Padahal korban saat itu hanya membela diri dari orang yang ingin melukai dirinya dan keluarganya,” lanjut Mardiana.

Mardiana mengatakan, Arip Sugiarto melakukan penangguhan penahanan. Nah, tak lama setelah Arip Sugiarto melakukan penangguhan penahanan, kedua pelaku yang sempat ditahan juga mengajukan penangguhan penahanan.

“Namun hingga kini kedua pelaku pelaku pengeroyokan terhadap korban belum juga ditangkap,” ujar dia.

Atas dasar itu, korban dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi Ditreskrimum Polda Sumsel untuk mencari keadilan terkait penetapan tersangka dirinya.

Selain itu, korban juga mempertanyakan perihal pelaku tak kunjung ditahan padahal sudah ditetapkan tersangka dengan sangkaan pasal 170 tentang pengeroyokan.

Sementara itu, Arip Sugiarto yang merupakan pelapor sekaligus korban penganiayaan mengatakan, ia dibacok oleh dua orang yang tak lain adalah orang satu kampung dengan dirinya.

“Saat itu saya berhasil melarikan diri, namun karena kesal kedua pelaku menghancurkan isi rumah saya dan menganiaya anak saya hingga mengalami memar,” ungkap Arip.

Padahal, kata Arip Sugiarto, saat itu putranya masih berusia 2.5 tahun yang notabenya masih kecil.

“Akan tetapi pelaku dengan tega menendang anak saya hingga tersungkur,” ucapnya.

Mengkonfirmasi kasus saling lapor ini, Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga membenarkan fakta Polres Empat Lawang menangani kasus saling lapor penganiayaan dan pengeroyokan

“Si korban ini yang berinisil A melapor pengeroyokan yang dilakukan oleh orang lain, si pelaku juga melaporkan bahwa telah dianiaya oleh si A,” terangnya.

AKBP Tulus Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya masih menanti hasil penyidikan dari Polres Empat Lawang.

“Terhadap saling lapor itu, sebetulnya penyidik Polres Empat Lawang yang kami lihat sangat profesional,” tuturnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts