Melawan Saat Ditangkap, Dua Begal Motor di Palembang Tersungkur Ditembus Peluru

Kamis, 3 November 2022
Dua begal motor berjalan pincang usai betisnya ditembus peluru, Kamis (3/11/2022).

Laporan: Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com – Dua pelaku begal sepeda motor dipaksa merasakan perihnya ditembus timah panas petugas, setelah melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri saat disergap petugas.

Read More

Kedua begal sadis itu masing-masing M Safriadi (20), warga Jalan Karang Anyar, Lorong Jembatan 5, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus dan rekannya Roy (21), warga Lorong Haji Umar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Keduanya dilumpuhkan dengan peluru timah panas di betisnya masing-masing.

Kedua pelaku diringkus oleh Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan kedua bandit ini berawal anggota menangkap pelaku Safriadi, lalu dikembangkan meringkus pelaku Roy.

“Kedua pelaku dari interogasi yang dilakukan anggota kita, melakukan aksi curas pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Musyawarah, Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah, Kamis (3/11/2022).

Peristiwa ini berawal saat korban Rehan Dwi Andika (14), seorang pelajar mengendarai sepeda motor, lalu distop oleh pelaku Safriadi, dengan modus meminta antar ke kawasan Kelurahan 8 Ulu.

Kemudian, sesampai di TKP, korban langsung disuruh turun dari atas motornya, dan diancam dengan senjata tajam (Sajam).

Atas peristiwa ini korban pun harus kehilangan sepeda motor Honda BeAT. Tak terima korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.

“Kedua pelaku ini pun terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota kita, karena melawan dan hendak kabur saat dilakukan penangkapan,” terangnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, menurut Kompol Haris, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tegasnya.

Sedangkan, keduanya pelaku ketika ditemui mengakui perbuatannya. “Motor hasil begal itu kami jual Rp2 juta dan uangnya untuk makan, minum, beli rokok Pak,” cetusnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts