Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Ari Armando (33) dan Delta (42) keduanya warga Desa Beringin Makmur (BM) II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Muratara.
Kedua terduga penjual narkotika jenis sabu ini ditangkap saat sedang duduk di warung Dusun 7 Desa BM II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 16.00 wib.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti satu paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan berat brutto 0,30 gram.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH, bersama Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH, mengatakan sebelumnya personel Sat Resnarkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika di Desa BM II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, Lalu personel Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seseorang yang mencurigakan yang berada di sebuah warung.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,30 gram. Plastik tersebut sempat dibuang oleh laki-laki tersebut di samping sebuah warung.
Kemudian seorang laki-laki tersebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari Delta. Selanjutnya langsung dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Delta dan Ari berikut Barang Bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan pemeriksaan. (**)











