Dua Terdakwa Dugaan Korupsi PTSL BPN Divonis Hakim

Senin, 4 Juli 2022
Sidang vonis terdakwa Ahmad Zairil 4,6 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita divonis 4 tahun penjara di PN Tipikor Palembang, Senin (4/7/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, memvonis terdakwa Ahmad Zairil 4,6 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita divonis 4 tahun penjara di PN Tipikor Palembang, Senin (4/7/2022).

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa dengan denda. Ahmad Zairil didenda Rp300 juta ketentuan jika tidak membayar ditambah hukuman 3 bulan penjara.

Read More

Untuk terdakwa Joke di denda 200 juta dengan ketentuan denda tidak di bayar ditambah hukuman 2 bulan penjara.

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut dua terdakwa Ahmad Zairil dituntut 5 tahun penjara dan Joke alias Yoke Norita 4,6 tahun penjara terkait dugaan korupsi gratifikasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2019 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang adalah program Presiden Joko Widodo.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Mangapu Manalu SH MH, JPU menuntut kedua terdakwa Ahmad Zairil dan Joke alias Yoke Norita, secara virtual di PN Tipikor Palembang.

Dalam bacaan tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ahmad Zairil dan Joke telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Zairil 5 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, untuk Joke dituntut 4,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU.

Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Palembang, kuasa hukum dua terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi saat sidang pekan depan.  (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts