DPR Soroti Tidak Adanya Penertiban Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan 8 Tahun Terakhir

Selasa, 21 Juni 2022
Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro.

Jakarta, sumselupdate.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menyoroti tidak adanya penertiban kebun sawit ilegal  di dalam kawasan hutan oleh Pemerintah selama 8 tahun terakhir.

Hal itu dikatakan, sebagai penyebab  meningkatnya jumlah kebun sawit ilegal di Indonesia dari semula seluas 8,4 juta hektar  tahun 2018, kini meningkat menjadi 11,3 juta hektar tahun 2020. Sebagaimana dilaporkan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengatakan, telah terjadi penambahan jumlah kebun sawit ilegal seluas 2,9 juta hektar tahun 2020.

Read More

“Pada tahun 2018 itu, jumlah kebun sawit ilegal hanya 8,4 juta hektar dengan jumlah perusahaan 878 di 8 provinsi dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Barat, Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Jambi dan Jawa Barat,” ujar Darori dalam rapat Panja Penyelesaian Penyelesaian Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan di Komisi IV DPR, Selasa (21/6/2022).

Darori  mengaku  prihatin atas kondisi tersebut, pasalnya tidak pernah ada tindak lanjut yang dilakukan atas temuan tersebut.

“Kedua hasil temuan BPK yang kemarin dilaporkan di Paripurna  tahun 2020 ada tambahan kebun sawit ilegal 2,9 juta hektar, ini juga belum ditindaklanjuti. Sangat prihatin selama 8 tahun terakhir tidak pernah ada penertiban, sehingga jumlahnya terus bertambah,” tegas Darori.

Politisi Partai Gerindra itu, menyinggung keberadaan  sejumlah aturan seperti Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 terkait pengendalian kerusakan hutan dan Undang-undang Cipta Kerja yang menyatakan pelaku perusakan hutan dapat di pidana penjara.

“Di Undang-undang 18 Tahun 2013 jelas disebutkan menyuruh aja pidananya seumur hidup, ketentuan itu diperkuat lagi di Undang-undang cipta kerja yang mengatakan kalau perorangan dihukum 4 tahun penjara, kalau korporasi 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 triliun. Tetapi ini tidak dilaksanakan selama 8 tahun terakhir,” jelasnya.

Dikatakan, untuk penetapan aturan denda Rp11 juta per hektar bagi kebun sawit ilegal yang terlanjur berdiri di dalam kawasan hutan bahkan tidak dilaksanakan.

Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Cipta Kerja, hingga saat ini Pemerintah tidak dapat melaksanakan.

“Bagi yang terlanjur itu didenda dalam Undang-undang cipta kerja sebesar Rp11 juta per hektar, dan itu sampai sekarang perusahaan tidak berani karena denda tidak melekat pada pasal. Seperti di Undang-undang nomor 41, Undang-undang konservasi serta semua Undang-undang disebutkan pidana junto denda sekian.Sehingga perusahaan takut, kalau dia bayar berarti ini alat bukti jadi di pidana,” paparnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts