Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex dan Muddai Madang, kembali jalani sidang dengan agenda keterangan saksi fakta.
Adapun nama saksi yang dihadirkan secara virtual, Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Yudi Arminto, Loka, Dwi Kridayani Loka Sangganegara.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Yoserizal SH MH, saksi Syarifudin MF, mengatakan, dirinya menanyakan terkait tidak ditahannya Marwah M Diah dikasus ini.
“Kenapa Marwah M Diah tidak tahan, kenapa Muddai Madang yang ditahan,” kata saksi saat dicecar kuasa hukum Muddai.
Menurutnya, yang harus ditahan itu Marwah M Dia karena dia yang bergerak kemana-mana.
“Kami ini ikut arahan Marwah M Diah sebagai mantan Ketua Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, dirinya tidak kenal sama sekali dengan Muddai Madang.
“Kami tidak kenal dengan Muddai Madang, Marwah M Diah kenapa dia tidak ditahan,” tutupnya. (Ron)











