Muarabeliti, Sumselupdate.com -Jajaran Sat Reskrim Polres Mura dan Polsek Muara Kelingi, Jumat (4/3), sekitar pukul 15.30 berhasil menangkap tersangka pembunuhan mayat tanpa identitas mengapung di Sungai Kelingi, Kamis (3/3) sekitar pukul 16.30.
Tersangka yang diketahui bernama Budi Antoni (19) warga Kecamatan Sukakarya. Sementara korban diketahui bernama Adi Saputro (20) warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya.
Kapolres Mura AKBP Herwansyah Saidi melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Dedi Rahmad Hidayat mengungkapkan, sejumlah petugas dari Polsek Muara Kelingi, ditugaskan untuk melakukan pengecekan terhadap identitas korban, mengecek lokasi rumah korban serta mencari tahu sejumlah informasi lain.
“Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Mura, kita hanya melakukan back up saja,” ungkapnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa kasus pembunuhan tersebut, diketahui disebabkan oleh masalah utang piutang yang tidak selesai antara keduanya.
“Pelaku tega membunuh korban, karena dendam terkait masalah utang laptop yang tidak kunjung selesai. Menurut keterangan pelaku, lokasi pembunuhan dilakukannya di jembatan Desa Lubuk Rumbai, Dusun Simpang Semambang. Usai membunuh korban, lalu mayat korban dibuang pelaku ke sungai dan membawa kabur kendaraan merk Yamaha V-Ixion yang diketahui merupakan milik korban,” jelas Kapolsek.
Pelaku yang berusaha kabur ke arah Kota Lubuklinggau ini pun, akhirnya tertangkap petugas Sat Reskrim Polres Mura yang memang tengah mencari keberadaan pelaku.
“Pelaku telah meninggalkan rumah sejak Selasa (2/3) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap, selain mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti, petugas juga menyita senjata tajam (sajam) milik pelaku,” ungkapnya. (ain)











