Diduga Dijadikan Tempat Cabuli Mahasiswi, Satu Set Kursi Sofa di Lab FKIP Unsri Disita Petugas

Rabu, 16 Februari 2022
Penyidik Diskrimum Polda Sumsel menyita satu set kursi sofa di ruang Laboratorium Universitas Sriwijaya (Unsri) Inderalaya, Rabu (16/2/2022) sore.

Laporan: Henny Primasari

Inderalaya, Sumselupdate.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menyita satu set kursi sofa di ruang Laboratorium Universitas Sriwijaya (Unsri) Inderalaya, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 15.24 WIB.

Read More

Diangkutnya satu set sofa ini untuk melengkapi barang bukti terkait kasus oknum dosen FKIP Sejarah sekaligus Kepala Laboratorium Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Adhitya Rol Asmi (AR) yang ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswinya berinisial DR.

Kursi sofa berwarna hijau muda beserta mejanya diangkut oleh empat petugas dan langsung dinaikkan ke dalam bak mobil jenis Hilux warna hitam nopol BG 8289 NI.

Pantauan Sumselupdate.com  tak perlu waktu lama untuk mengangkut barang bukti tersebut. Hanya dibutuhkan waktu tiga menit.

Sayangnya, empat  pria yang merupakan petugas Polda Sumsel berpakaian kemeja putih dan celana hitam tersebut enggan berkomentar terkait hal tersebut.

Namun Kabag TU FKIP Unsri Marshal membenarkan jika satu set sofa yang dibawa tersebut guna melengkapi barang bukti untuk proses kasus asusila tersebut

“Kalau dua minggu lalu satu sofa sudah dibawa. Namun katanya kurang lengkap jadi ini satu set kursi sofa langsung,” jelas Masrshal.

Plt Kanit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel Ipda Shanty Wijaya membenarkan jika satu set sofa yang disita tersebut sebagai alat bukti yang digunakan oknum pelaku dosen AD untuk melakukan perbuatan asusila.

“Ya, pengambilan satu set sofa tersebut sebagai alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak kejaksaan dalam sidang nantinya dan hari ini langsung penyerahannya. Ya karena di sofa itulah oknum AD melakukan aksi bejatnya terhadap korban, sampai wik-wik (ngocok –red) bahkan sampai menetes ke lantai itunya (air mani) dan dilap menggunakan tisue. Jaksanya-kan minta bukti lengkap jadi harus kita hadirkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, setelah melengkapi barang bukti tersebut, maka masuk tahap kedua. Mengenai kapan  keputusan sidang masih dua kali lagi yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

“Untuk keputusan sidang masih dua kali lagi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Untuk ancamannya 7-8 tahun penjara,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pelecehan seksual itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban.

Nah,  kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir pada Sabtu (25/9/2021).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara bersama korban pada Rabu (1/12/2021), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.

Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts