Laporan: Syahrial Hadi
Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Rotan berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Ibrahim Bin Mat Nuh (56), warga Dusun I, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Tersangka disergap Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan di kediamannya, Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan Aipda M Jauhari mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Husni Bin Jamalwi (53), warga Dusun I, Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Muaraenim bahwa motor miliknya telah dicuri di rumahnya.
Peristiwa curanmor ini terjadi pada Selasa, (18/1/2022), sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, pelapor terbangun dari tidur melihat sepeda motor Yamaha Jupiter sudah tidak ada lagi di tempat semula.
Mendapati kendaraan roda dua kesayangannya sudah lenyap, pelapor kemudian segera memeriksa dan melihat pintu bawah rumah sudah dibuka paksa oleh orang.
Sadar jika rumahnya sudah kebobolan maling, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rotan. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp5 juta.
Kapolsek Sungai Rotan menjelaskan, penangkapan Ibrahim bin Mat Nuh yang diduga pelaku berawal dari informasi jika sepeda motor korban tersebut berada di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Kemudian informasi itu dilakukan pengecekan dengan meminta bantuan anggota Polsek Rambang. Ternyata setelah dicek benar, jika sepeda motor milik korban sudah dibawa tersangka untuk dijual.
Tak menunggu waktu lama, aparat penegak hukum langsung mengamankan sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, kata Kapolsek, berdasarkan informasi pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan tersangka di bawah rumah tetangganya di Desa Danau Rata.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Syamsuharto, SH tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan segera memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M. Jauhari, beserta anggota dan Team Rajawali Polres Muaraenim yang dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Guntur Iswahyudi, langsung mengamankan pelaku.
Pelaku tidak melakukan perlawanan saat disergap dan saat diambil keterangan, pelaku mengakui perbuatanya.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sungai Rotan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti yang diamankan satu unit motor Yamah Jupiter warna hitam dan dua kunci Leter T. (**)











