Eksepsi Mantan Calon Wako Palembang Sarimuda Ditolak, Terancam 4 Tahun Bui

Rabu, 2 Februari 2022
Suasana persidangan yang berlangsung secara virtual.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 dengan terdakwa Sarimuda mantan calon Wako Palembang dan Margono Mangkunegoro (berkas terpisah) jalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Palembang, Rabu (2/2/2022).

Dalam sidang Majelis Hakim yang diketahui hakim Yoserizal, SH, MH, menolak eksepsi terdakwa Sarimuda.

Read More

Menurut hakim, bahwa eksepsi yang diajukan beberapa waktu lalu haruslah dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan.

“Bahwa Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa menerangkan dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat menurut majelis hakim secara formalitas telah memenuhi syarat dan harus dibuktikan dalam pembuktian perkara,” kata Yoserizal dalam amar putusan sela yang dibacakan.

Untuk itu, majelis hakim di persidangan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar Rabu pekan depan.

Terkait ditolaknya keberatan atas dakwaan yang diajukan, Sulastrianah, SH, MH, penasihat hukum terdakwa Sarimuda menolak untuk berkomentar kepada awak media usai sidang putusan sela.

“Nanti saja ya wawancaranya mas, tunggu pas di pembuktian perkara saja dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi,” kata Sulastrianah.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan dengan ditolaknya eksepsi, selanjutnya pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi tentang pembuktian perkara sebagaimana pasal yang disangkakan kepada terdakwa.

“Terdakwa sebagaimana dakwaan, kita jerat Primer Pasal  378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts