Hendardi: Kejaksaan Agung dan Polri Merilis Perkara Pidana Dalam Waktu Bersamaan

Rabu, 26 Januari 2022
Ketua SETARA Intitute Hendardi.

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua SETARA Intitute Hendardi mengatakan institusi Polri dan Kejaksaan Agung merilis kinerja pengarusutamaan pendekatan restorative justice (RJ) penanganan perkara pidana dalam waktu bersamaan.

Polri merilis 11.811 kasus diselesaikan dengan pendekatan ini sepanjang tahun 2021. Sedangkan Jaksa Agung merilis 53 kasus sepanjang Januari 2022 juga diselesaikan dengan pendekatan yang sama.

Read More

“Langkah dua institusi penegak hukum ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menangani problem akut overcapacity lembaga pemasyarakatan, akibat orientasi penegakan hukum yang memusat pada tujuan retributif, yakni keadilan dalam bentuk pembalasan yang berujung pada pemidanaan,” ujar Hendardi dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Menurut Hendardi, ikhtiar serupa sempat didorong berbagai kalangan untuk menyusun suatu regulasi setingkat Peraturan Presiden tentang Reorientasi Penyidikan Perkara Pidana di Kepolisian, tetapi hingga hari ini tidak tuntas.

Penerapan restorative justice tanpa ketentuan yang jelas dan penerapan yang akuntabel memang bisa jadi rentan dan menjadi instrumen transaksional.

Dikatakan, kekhawatiran ini juga yang diingatkan  Kapolri agar keadilan restoratif tidak menjadi ajang transkasional. Pekerjaan selanjutnya dari Polri  bagaimana Polri akan mengontrol penerapan pendekatan ini, sehingga tidak menjadi ruang negosiasi pihak berperkara dan memastikan penerapannya selektif, berkeadilan dan akuntabel.

Sedangkan di Kejaksaan Agung, yang juga memiliki aturan tersendiri, restorative justice bisa dimaknai sebagai koreksi atas langkah kepolisian yang terlanjur melakukan proses penyidikan atas suatu perkara, padahal bisa diselesaikan  dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sebagai pengendali kebijakan penuntutan, sesuai asas dominus litis, peran Kejaksaan sangat strategis untuk memastikan limpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted.

Dengan demikian, penerapan RJ di tubuh Kejaksaan berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana.

Untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif ini, kata dia, sejumlah regulasi perlu disusun, sambil menunggu pengaturan yang lebih kokoh sebagaimana direncanakan diadopsi dalam RUU KUHAP.

“Penerapan prinsip RJ ini bukan melulu mengandalkan diskresi Kapolri atau Jaksa Agung, tetapi harus berpedoman pada ukuran yang disepakati, sehingga potensi abusif atas pendekatan ini bisa dihindari,” paparnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts