Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Dua security PT Lonsum Riam Estate, Fen Efendi (39) dan Arianto (24), warga Mess bibitan PT Lonsum Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) diterkam Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara.
Keduanya diamankan Tim Beruang, diduga melakukan pemerkosaan secara bergiliran terhadap seorang janda di kebun sawit PT Lonsum Riam Estate di Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Mirisnya lagi perbuatan terkutuk itu, dilakukan kedua tersangka di tengah kebun sawit dengan memborgol kedua tangan korban.
Kedua tersangka diamankan di kediaman masing-masing pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 02/I/2022/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, tanggal 6 januari 2022 dengan pelapor inisial Ts (42), warga Desa Noman, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Plt Kapolres Muratara, AKBP Andi Baso, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Toni Saputra, SIK, SH mengatakan perbuatan bejad tersebut terjadi pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB di kebun sawit PT Lonsum Riam Estate di Desa Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku Fen Efendi dan Arianto mengunci kedua tangan korban dengan menggunakan borgol.
Kemudian melepaskan celana korban dengan secara paksa dan menyetubuhi korban secara bergantian sebanyak empat kali.
AKP Toni Saputra, SIK, SH mengatakan, setelah menerima laporan tersebut kemudian anggota Reskrim melakukan penyelidikan terhadap identtas dan keberadaan pelaku.
Nah, pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 05.30 WIB di mess PT Lonsum Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, tim opsnal Beruang Muratara berhasul melakukan penangkapan kedua tersangka di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. (**)











