Pamer Uang Hasil Jambret di Sosmed, Penjambret di Palembang Dibedil Petugas

Rabu, 25 Agustus 2021
Potongan video saat tersangka Farhan memamerkan uang hasil menjambret HP di jagad sosial media facebook dan Instagram.

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Jagad sosial media (sosmed) facebook dan Instagram mendadak geger menyusul seorang pria dan rekannya memamerkan uang pecahan Rp50 ribuan dari hasil menjambret telepon genggam korbannya.

Read More

Belakangan diketahui pria tersebut bernama Farhan (20) dan rekannya Dendi. Keduanya dilaporkan korbannya Christy Valensia (34), warga Jalan Panca Usaha Seberang Ulu (SU) I Palembang pada Kamis (29/7/2021) lalu.

Akibat kekonyolannya itu, tersangka Farhan diciduk Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang di kediamannya yang berada di Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo. Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (24/8/2021) malam.

Tersangka Farhan saat diamankan Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes PalPalembang

Dalam penyergapan tersebut, pelaku Farhan dibedil di bagian kaki kanannya lantaran melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Betul saja kami Sat Reskrim Polrestabes Palembang melalui unit Pidum dan Tekab 134 Palembang menangkap pria yang viral di FB dan Instagram memamerkan uang hasil jambret handphone,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu(25/8/2021).

Kompol Tri Wahyudi mengatakan, peran tersangka Farhan ini adalah mengendarai sepeda motor, sementara Dendi yang kini buron, mengeksekusi telepon genggam targetnya.

“Ada empat TKP dari aksi keduanya, yakni dua kali di daerah Bukit, Pertahanan Plaju, dan Panca Usaha 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang,” ungkapnya.

Dikatakan Kompol Tri Wahyudi, satu di antaranya aksinya, kedua pelaku memanfaatkan situasi saat penjual pempek mengambil cuka dan melihat handphone tersebut ditinggalkan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.

Sementara itu, tersangka Farhan mengakui perbuatannya melakukan aksi jambret di empat lokasi berbeda.

“HP itu kami jual ke penadah uangnyo aku dapet Rp600 ribu. Ide memposting uang hasil jambret di sosial media tersebut dari Dendi yang juga mendapat bagian besar hasil uang jual HP tersebut,” katanya.

Dari keterangannya, uang hasil menjambret dihabiskan untuk membeli shabu-shabu.

Atas tindakkan kriminalitasnya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts