Laporan : Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dua pelaku pengedar narkotika, masing-masing Desi Dores (31) warga Kp. III Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI dan Yiyin (30) warga Kp. I Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mura, Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Keduanya ditangkap di Jalan Umum SP 6 Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Penangkapan tersangka sesuai dengan Lp-A/120/VIII/2021/SPKT/Unit Narkoba/Res Mura/Sumsel tanggal 24 Agustus 2021.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu buah bungkus plastik klip besar yang di balut solasiban yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 41.26 gram.
Kapolres Mura, AKBP Efranedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Denhar, membenarkan telah mengamankan kedua tersangka di Jalan Umum SP. 6 Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkus plastik klip besar yang di balut solasiban yang didalamnya berisikan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 41.26 gram yang ditemukan dipinggir jalan yang mana tersangka Yiyin mengakui telah membuangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, tersangka mengakui telah mendapatkan barang bukti dari F warga PALI sebanyak empat kantong yang sudah di jadikan dalam satu bungkus dan akan mengantarkan barang bukti tersebut kepada Fir warga SP 6 Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan.
Selanjutnya anggota Satres narkoba melakukan penangkapan terhadap Fir (DPO) akan tetapi Fir (DPO) sudah tidak berada di rumah. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)