Dua Pengedar Narkotika Asal PALI Dibekuk di Mura

Rabu, 25 Agustus 2021
Dua pengedar narkotika berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Mura, Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dua pelaku pengedar narkotika, masing-masing Desi Dores (31) warga Kp. III Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI dan Yiyin (30) warga  Kp. I Desa Panta Dewa, Kecamatan  Talang Ubi, Kabupaten  PALI ditangkap Sat Res Narkoba Polres Mura, Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Keduanya ditangkap di Jalan Umum SP 6 Desa Bumi Makmur Kecamatan  Muara Lakitan Kabupaten  Musi Rawas (Mura).

Penangkapan tersangka sesuai dengan Lp-A/120/VIII/2021/SPKT/Unit Narkoba/Res Mura/Sumsel tanggal 24 Agustus 2021.

Advertisements

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu  buah bungkus plastik klip besar yang di balut solasiban yang di dalamnya berisikan  kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 41.26 gram.

Kapolres Mura, AKBP Efranedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Denhar, membenarkan telah mengamankan kedua tersangka di Jalan Umum SP. 6 Desa Bumi Makmur  Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.

Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkus plastik klip besar yang di balut solasiban yang didalamnya berisikan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 41.26 gram yang ditemukan dipinggir jalan yang mana tersangka Yiyin   mengakui telah membuangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, tersangka mengakui telah mendapatkan barang bukti dari F warga PALI sebanyak empat kantong yang sudah di jadikan dalam satu bungkus dan akan mengantarkan barang bukti tersebut kepada  Fir warga SP 6 Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan.

Selanjutnya anggota Satres narkoba melakukan penangkapan terhadap  Fir (DPO) akan tetapi  Fir (DPO) sudah tidak berada di rumah. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.