Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) akan terus mengembangkan kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 yang merugikan kas daerah sebesar Rp13,4 miliar.
Pengembangan kasus ini, di mana penyidik Kejati Sumsel mengangendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan agar perkara ini terang dan jelas, sehingga diketahui siapa saja pihak yang bertanggung jawab terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH, Selasa (13/7/2021).
Sebelumnya pada 28 April 2021, penyidik Kejati Sumsel telah melakukan upaya pemanggilan terhadap dua orang saksi guna dimintai keterangan terkait kasus yang telah menjebloskan terpidana Augustinus Judianto dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH mengatakan, dua orang saksi itu adalah M Ali Suharsono serta Nendra Yogi Hadiputro.
Namun dalam pemanggilan tersebut, keduanya mangkir tanpa ada keterangan.
“Nanti akan kita jadwalkan ulang panggilan saksi-saksi guna kembali mengumpulkan beberapa alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Diketahui, perkara tersebut bermula terpidana Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive System, serta dua bidang tanah.
Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga di-mark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp13,4 miliar.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (3/1/2020) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kala itu menuntut Augustinus Judianto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Selain itu, Augustinus Judianto dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar, jika uang itu tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang dan apabila harta bendanya tidak mencukupi jumlah kerugian negara diganti dengan hukuman 6 tahun penjara.
Perbuatan Augustinus Judianto dinilai JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun saat sidang putusan di tingkat Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (27/2/2020), Augustinus Judianto divonis oleh majelis hakim bebas karena perkara tersebut dinilai hakim perdata bukan pidana korupsi.
Atas putusan tersebut Kejati Sumsel tidak tinggal diam, Kejati Sumsel pun mengajukan banding, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Hasilnya, Mahkamah Agung RI mengabulkan banding dari Kejati Sumsel hingga Augustinus Judianto dijatuhkan hukuman terbukti bersalah dan dipidana 8 tahun penjara serta dibebankan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp13,4 miliar, apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Pasca-keluarnya putusan Mahkamah Agung RI, Augustinus Judianto yang kala itu dipanggil oleh Kejati untuk dieksekusi tak kunjung menghadiri panggilan hingga akhirnya Kejati Sumsel menetapkannya sebagai DPO.
Namun akhirnya, Augustinus Judianto berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) dari Kejati Sumsel dan Kejagung RI, Selasa (5/1/2021) pukul 21.30 WIB di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan (Jaksel).
Setelah ditangkap, kemudian Tim Tabur membawa Augustinus Judianto ke Kejati Sumsel, dan pada Rabu (6/1/2021) malam, Augustinus Judianto dieksekusi ke dalam sel tahanan Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani masa hukumannya sesuai keputusan dari Mahkamah Agung RI. (ron)











