Mantan Sekwan PALI Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 13 Juli 2021
Agung Arifianto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI.

PALI, Sumselupdate.com –   Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyebut, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Sekretariat Dewan Kabupaten PALI tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7 milyar lebih, telah diputus vonisnya pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Senin (12/7/21) kemarin.

Dimana pada kasus tersebut, Kejari PALI menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Sekwan PALI Arif Firdaus dan mantan bendahara Mujarab.

Read More

Hasil sidang putusan itu dikemukakan Agung Arifianto, Kepala Kejari PALI bahwa terdakwa Arif Firdaus, mantan Sekwan PALI divonis 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 10 bulan, serta uang yang harus dikembalikan Rp6,1 milyar.

“Putusan itu sudah inkrah, namun memang terpidana Arif Firdaus masih DPO, tapi akan kita kejar terus berikut asset yang masih dimiliki. Sementara untuk terdakwa Mujarab, divonis 7 tahun 6 bulan penjara,” kata Kajari, Selasa (13/7/21).

Sedangkan kasus yang masih dalam penyelidikan khusus disebutkan Agung Arifianto, adalah kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Sekwan tahun 2020.

“Tunggu saja waktunya, kasus itu masuk dalam penyelidikan khusus,” imbuhnya.

Dijelaskan Agung Arifianto, untuk kasus normalisasi Sungai Abab, pihaknya belum menahan tiga tersangka yang telah ditetapkan.

“Para tersangka belum dilakukan penahanan, dan selama ini masih kooperatif. Saat ini berkas sudah dijilid tinggal lagi expose dengan inspektorat untuk menentukan jumlah kerugian negara,” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts