Laporan: Mutaqim Alfarizi
Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Seorang karyawan swasta Riki Lamongga (29) warga Jalan Laskar Syamsudin, Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Empat Lawang, Sabtu (10/7/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Riki ditangkap di kawasan perbatasan antara wilayah Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang dengan wilayah Kikim Barat, Kabupaten Lahat tepatnya di Kampung Tanjakan, RT 2, RW 10, Kelurahan Tanjung Kupang, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam penyergapan itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 100 gram.
Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang, AKBP Syahril, SH mengatakan, penangkapan tersangka yang diduga merupakan pengedar narkoba antar-wilayah ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di salah satu lokasi sering ada kegiatan transaksi narkoba.
Kemudian, tim BNN Kabupaten Empat Lawang langsung menelusuri informasi tersebut dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
Selanjutnya tim yang dipimpin langsung Kepala BNN Kabupaten Empat Lawang mendapati tersangka sedang mengendarai mobi jenis Daihatsu Terios BG 1465 EL.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menciduk dan melakukan penggeledahan.
Alhasil petugas berhasil menemukan barang haram milik tersangka tersebut berupa 100 gram serbuk putih dalam plastik klip yang diduga narkotika golongan 1 jenis metamfetamin atau shabu.
Hingga akhirnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor BNN Kabupaten Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut.
“Selain shabu, barang bukti yang diamankan antara lain, HP Nokia hitam, amplop warna cokelat, STNK, dan mobil yang dikendarai tersangka. Barang bukti itu diamankan di BNN Kabupaten Empat Lawang guna diproses lebih lanjut,” ungkap AKBP Syahril. (**)











