Advertorial: DPRD Sumsel Segera Bahas 9 Raperda Usulan Pemprov Sumsel

Senin, 10 Mei 2021
Rapat Paripurna XXX (30) dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 9 (sembilan) Raperda Provinsi Sumsel bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (10/5).

Palembang, Sumselupdate.com — DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat Paripurna XXX (30) dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 9 (sembilan) Raperda Provinsi Sumsel bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (10/5).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi dan Muchendi Mahzareki serta dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya.

Read More
Rapat Paripurna XXX (30) dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 9 (sembilan) Raperda Provinsi Sumsel bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (10/5).

 

Adapun ke 9 raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Daerah, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Raperda tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengenaan Pajak, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel 2019-2023.

Rapat Paripurna XXX (30) dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 9 (sembilan) Raperda Provinsi Sumsel bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (10/5).

 

Raperda tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pembatasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Rapat Paripurna XXX (30) dengan agenda penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 9 (sembilan) Raperda Provinsi Sumsel bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (10/5).

 

Wagub Sumsel H Mawardi Yahya mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kiranya 9 (sembilan) Raperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Provinsi Sumsel, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, rapat paripurna dilanjutkan Senin (17/5) dengan agenda tanggapan Fraksi-Fraksi di DPRD Sumsel. (ADV)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts