Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Lantaran menjadi perantara penjualan narkotika jenis shabu, Akadir (32), warga Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musirawas (Mura), Sumatera Selatan ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Mura, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 17.30 wib.
Tersangka disergap petugas saat berada di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu buah kotak rokok yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.18 gram.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan, barang bukti ditemukan di dalam kosan.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)











