Jadi Perantara Jual Shabu, Warga Megang Sakti Mura Dijebloskan ke Dalam Bui

Sabtu, 19 Juni 2021
Tersangka Akadir saat diamankan di Mapolres Mura.

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Lantaran menjadi perantara penjualan narkotika jenis shabu, Akadir (32), warga Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musirawas (Mura), Sumatera Selatan ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Mura, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 17.30 wib.

Read More

Tersangka disergap petugas saat berada di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu buah kotak rokok yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.18 gram.

Barang bukti diamankan petugas.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan, barang bukti ditemukan di dalam kosan.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts