Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan pemalsuan surat tanah di sekitaran 16 Ulu, Kecamatan Sebarang Ulu II, Palembang, yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Tjik Maimunah, masih terus bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus siang ini Rabu ( 21/4/2021).
Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Aguz Azwar secara langsung di ruang persidangan.
Identitas saksi yang dihadirkan itu, ialah Heri Aprian yang mana pada saat itu menjadi camat di daerah 16 Ilir Kecamatan Sebrang Ulu 2.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toch Simanjuntak ini, Heri membenarkan bahwa dirinya sudah melakukan pengecekan fisik pada tanah sebelum pendaftaran dilakukan.
“Benar tanah itu di Kelurahan 16 Ulu dan saya telah melakukan pengecekan sebagaimana mestinya,” tutur saksi di hadapan majelis hakim.
Kuasa Hukum terdakwa Titis Rachmawati membenarkan bahwa, dalam persidangan tersebut menghadirkan saksi yang diajukan oleh JPU.
“Kasus ini adalah mengenai klien kami dengan tuduhan diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana pasal 263 dan 266 KUHP,” terangnya.
Lebih lanjut, objeknya adalah surat yang dibuat oleh klien mereka yakni Surat Pengakuan Hak (SPH). Dimana terdakwa merasa menguasai suatu tanah di daerah 16 Ulu, Kecamatan SU II.
“Tadi seperti yang kita lihat bersama, bahwa saksi menjelaskan bahwa objek tanah tersebut benar di Kelurahan 16 Ulu dan dia kelapangan, ketika sebelum terjadi pendaftaran SPH tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyatakan terkait penambahan saksi yang diminta oleh kuasa hukum korban, menurutnya telah menyalahi aturan hukum yang ada.
“Karena seseorang bisa dijadikan tersangka dan dinaikkan ke pengadilan itu ada aturan. Karena di peradilan perdana tidak bisa langsung mengajukan penambahan saksi apabila tidak ada dalam pemberkasan,” terangnya. (Ron)











