Jual Senjata Api Rakitan Riko Diciduk Polisi

Jumat, 13 November 2020
Rico Dwi Putra (30), diamakan Polda Sumsel atas kepemilikan senjata api rakitan, Jumat (13/11/2020).

Laporan : Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap Rico Dwi Putra (30), warga Perumnas Talang Kelapa, Blok Vll, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pukul 22.00 WIB, Selasa (3/11/2020).

Read More

Rico, ditangkap atas kepemilikan senjata api rakitan jenis recolver caliber 38 mm, berkat laporan masyarakat.

“Aku baru sekitar dua tahun balik ke Palembang. Sebelumnya aku hampir 10 tahun tinggal di Jakarta, pistol itu sebenarnya bukan punya aku melainkan punyo kawan, dia minta gadaikan sama aku Rp500.000,” kata Rico kepada awak media, Jumat (13/11/2020).

Selama berada di tangannya, Senpira disembunyikan di dalam etalase lemari kaca rumah, termasuk dua amunisinya. Senpira tersebut, diakui Rico, tidak pernah digunakan, apalagi untuk melakukan kejahatan.

“Belum pernah aku gunakan pistol itu, apalagi untuk buat kejahatan. Pistol itu juga baru satu Minggu sama aku, kawan minta gadaikan Rp500.000, karena dio butuh duit waktu itu,” tuturnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH membenarkan, tersangka Rico Dwi Putra di tangkap dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Tapi, polisi tak langsung percaya dengan pengakuan Rico. Polisi akan mendalami apakah Senpira tersebut pernah digunakan untuk melakukan aksi kejahatan atau tidak.

“Polisi telah mengamankan barang bukti satu pucuk Senpira jenis revolver kaliber 38 dengan dua amunisi aktif. Untuk tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara diatas sepuluh tahun penjara,” katanya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts