Soal Kemenkes Patok Harga Rapid Tes Rp150 Ribu, Begini Tanggapan Dinkes Muaraenim

Selasa, 21 Juli 2020
Kadinkes Muaraenim Vivi Mariani

Muaraenim, Sumselupdate.com — Adanya edaran dari Kemenkes RI yang mematok biaya rapid test maksimal Rp 150 ribu, membuat bingung instansi terkait yang melakukan rapid test ini dan membuat masyarakat merasa sejumlah pihak klinik di Muaraenim memanfaatkan rapid test ini untuk keuntungan pribadi.

Pasalnya untuk harga satuan rapid test sudah ditetapkan pemerintah Rp 150 ribu maksimal akan tetapi praktek di lapangan harganya mencapai Rp450 ribu.

Read More

“Mungkin untuk rapidnya saja bisa, tapi bagaimana dengan biaya APD-nya apakah ditanggung pemohon rapid test atau tidak,” ungkap Kadinkes Muaraenim Vivi Mariani, S.Si, M.Bmd, Apt, Selasa (21/7/2020) saat diwawancarai media ini di sela peresmian Poliklinik Adhyaksa dan Tilang Terpadu di Kantor Kejaksaan Negeri Muaraenim.

Masih menurut Vivi, berdasarkan perhitungan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit untuk biaya rapid test secara keseluruhan sekitar Rp 400 ribu. Namun nilai tersebut belum diberlakukan untuk di Kabupaten Muaraenim.

“Nilai rapid test ini kisaran Rp400 ribuan. Namun hingga sampai saat ini Pemkab Muaraenim melakukan rapid test kepada masyarakat itu masih gratis dengan menggunakan dana Covid 19,” urainya.

Lanjut Vivi, pihaknya membeli alat rapid test tersebut ketika Covid 19 lagi mewabah sehingga langka dan harganya cukup mahal dan harga alat ini juga tergantung merk perusahaan yang menjualnya.

“Mungkin mereka belinya saat harga alat ini masih tinggi dan sebelum keluar aturan dari pemerintah pusat serta harga alat ini juga bervariasi tergantung dari jenis dan merknya dan juga saat melakukan rapid test, petugasnya juga harus menggunaakan Alat Pelindung Diri (APD) sehingga membutuhkan biaya lebih,”pungkasnya.(dan)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts