Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembng berhasil menangkap tiga kawanan perampok toko material bangunan di Jalan Griya Ayu Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Sukarame Palembang.
Ketiga tersangka tersebut bernama Irawan (31) warga Jl. Pengadilan Tinggi Perumahan Pulo Gading Kec. Alang-alang lebar, Akbar (30) warga Desa Air Balui Musi, dan Husni Tamrin (25) Desa Sukamaju Kecamatan Plakat tinggi Kabuaten Musi Banyuasin.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di kediamannya di Griya Putri Ayu Kelurahan Talang Kelapa, Selasa (16/6/2020).
“Motif tiga pelaku tersebut ialah memesan material bangunan dengan alamat palsu. Saat di lokasi ketiganya membagi tugas. Dua tersangka langsung mengeksekusi dan satu tersangka lagi membawa kabur mobil dan beserta materialnya,” ujarnya, Kamis (18/6/2020).
Atas kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 208 juta karena bahan material berupa 40 batang baja ringan, 20 batang ren, 120 keping genteng pasir, 1000 biji paku dan 1 unit mobil truk Mitsubishi BG- 8734-UY warna kuning serta STNK. Sebagaian barang bukti dicuri sebgaian telah dijual ketiga pelaku.
Selain tiga tersangka kita juga berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senjata api yang digunakan tersangka, dan pisau lipat serta baju kaos. Untuk barang bukti material yang dicuri sebagian telah dijual pelaku.
Dan perbuatan ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara Irwan mengaku pada saat melakukan aksi menggunakan senpi itu untuk menakut nakuti korban.











