Palembang, Sumselupdate.com — Lantaran telah menggelapkan uang dengan modus bisa memasukkan orang menjadi honorer Pol PP, membuat Aprizal divonis 22 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul, SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Selasa (16/6/2020).
“Berdasarkan fakta fakta dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP. Menjatukan hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi terdakwa selama menjalani masa hukuman,” ujarnya.
Atas putusan tersebut baik terdakwa yang kesehariannya oknum honorer Sat Pol PP Kota Palembang maupun JPU Arief Budiman SH menyatakan menerima,sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dikurangi terdakwa menjalani masa hukuman.
Dalam dakwaan JPU terungkap,kejadian bermula saat saksi Heruin memberitahukan dan menawarkan kepada korban untuk bisa bekerja sebagai honorer di Dinas Satpol PP Kota Palembang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp38 juta melalui perantara terdakwa Aprizal pada Januari 2019.
Kemudian karena percaya dikarenakan terdakwa merupakan Honorer Sat Pol PP Kota Palembang kemudian saksi Heruan memberikan uang sebesar Rp10 juta sebagai uang DP dari perjanjian tersebut.
Seminggu kemudian Heruan kembali memberikan uang Rp28 juta serta dibuatkan dan diberikan kwitansi pembayaran keseluruhan sebesar Rp 38 juta dari terdakwa sendiri.
Merasa dirugikan kerena tidak ada kejelasan dari terdakwa terhadap perjanjian tersebut kemudian Heruan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang. (tra)











