Mendagri Sebut Batas Perekaman e-KTP Jadi Pertengahan 2017

Senin, 12 September 2016
Mendagri Tjahjo Kumolo

Semarang, Sumselupdate.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi pertengahan 2017 mendatang.

“Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP,” kata Tjahjo usai memantau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Kauman Semarang, seperti dilansir antaranews.com, Senin (12/9).

Read More

Ia menyebutkan, Kemendagri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah. Karena itu, kata dia, batas waktu perekaman data e-KTP yang semula akhir September 2016 diundur menjadi pertengahan 2017 untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan.

Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, Tjahjo mengatakan stok blangko e-KTP di pusat sebenarnya sangat mencukupi. Dia meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis, dipersilakan untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.

“Tentunya, harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan,” katanya.

Dari pengalaman yang sudah ada, kata dia, banyak blangko e-KTP yang menumpuk di sejumlah daerah tertentu karena jumlahnya melebihi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts