Palembang, Sumselupdate.com – Aparat kepolisian mengendus bandar dalam mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai menggunakan tangan ibu rumah tangga (IRT) dan remaja.
Modus bandar shabu ini terbukti dengan ditangkapnya Trisnawati (27), warga Gandus Jalan Kadir TKR, Lorong Kelurahan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.
IRT ini ditangkap Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang dikontrakannya, Senin (4/4/2020), sekitar pukul 13.30 WIB dengan barang bukti lima paket shabu seberat 503, 97 gram.
Pada hari yang sama dilakukan juga penangkapan terhadap remaja berinisial MZ alias Kiki (15), warga Jalan Syakyakirti, Lorong Manunggal, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang sekitar pukul 15.30 WIB dengan barang bukti tiga bungkus narkotika jenis shabu seberat 211 gram.
Diketahui keduanya merupakan pengedar yang sangat meresahakan masyarakat sekitar.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran shabu-shabu di dua tempat berbeda.
“Berkat informasi dari masyarakat, anggota kita berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya masing-masing pada 4 Mei 2020 lalu,” ujarnya saat press release di aula Mapolrestabes Palembang, Selasa (12/5/2020).
Menurut Anom, dengan tertangkapnya dua pelaku ini maka terputusnya peredaran narkoba di wilayah Palembang ini diperkirakan 3.500 jiwa terselamatkan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi menjelaskan, bahwa peredaran narkoba baik jenis shabu maupun ekstasi sekarang ini menggunakan IRT dan remaja untuk menjalankan dan mengedarkan.
Menurut dia, yang dijanjikan bandar dengan upah beragam. Akibatnya kedua pelaku terjerat pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya penjara maksimal 20 tahun penjara. (ris)











