Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 48 narapidana yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Klas II A Merdeka Palembang, Sumatera Selatan akhirnya dapat menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga di rumah masing-masing.
Bebasnya 48 napi ini terkait kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly yang bakal membebaskan 35 ribu narapidana di Indonesia lantaran untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kepala Lapas Wanita Klas II A, Tri Anna Aryati menjelaskan, hal tersebut dilaksanakan selain berdasarkan kebijakan juga mengacu pada Permenkum HAM No 10 tahun 2020 yang mengatur tentang asimilasi dan integrasi.
“Ada dua tahapan pertama pada tanggal 1 April kita bebaskan sebanyak 11 orang dan pada tanggal 2 April sebanyak 37 orang narapidana beragam kasus dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi karna masih didata atau dikroscek sampai dengan 7 April mendatang,” katanya, Jumat (3/4/2020).
Untuk narapidana yang dibebaskan lanjut Tri, tentunya sudah sesuai syarat yang diatur Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M HH-19 PK 01 04 04 Tahun 2020.
“Terkait pengeluaran narapidana dan Anak melalui asimilasi dengan syarat ketentuan. Semua napi yang bebas jelas masuk dalam kategori dan syarat yang telah ditetapkan,” ujarnya
Sementara itu, Elina lo, terpidana kasus penggelapan, salah satu yang beruntung merasakan kebijakan tersebut mengaku, sangat senang dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kemenkum HAM serta pihak lapas tempatnya menjalani hukuman.
“Terima kasih banyak Bapak Menteri Hukum dan HAM beserta jajaran terutama pihak Lapas yang memberikan kami kesempatan untuk kembali berkumpul dengan keluarga, yang jelas ini suatu hal yang sangat kami harapkan,” terangnya berkaca-kaca diikuti narapidana beruntung lainnya.
Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kamenkum HAM, Gunawan menerangkan jika total keseluruhan untuk Pemberian Asimilasi dan Integrasi bagi narapidana dan Anak pada Lapas, LPKA dan Rutan dijajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumsel sebanyak 541 orang.
”Beberapa LP dan Rutan sudah memberikan laporannya dan sebagian sudah rampung, saat ini tengah dalam proses penerapan dan pelaksanaannya,” tutupnya. (ron)











