Palembang, Sumselupdate.com – Kota Palembang mendapatkan peringatan (warning) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran tingkat sebaran Covid-19 yang cukup tinggi.
Salah satu risiko dari tingginya sebaran virus Corona, masyarakat khususnya umat muslim dilarang melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Palembang, seluruh wilayah kecamatan di Palembang didominasi zona merah.
Dari total kasus sebaran Covid-19 yang sudah mencapai 10.487 ini, tersisa kasus aktif terkonfirmasi yang masih cukup tinggi sebanyak 904 orang.
Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, kebijakan yang diambil berdasarkan surat edaran dari Mendagri dan Kementerian Agama.
Maka, wilayah zona merah dilarang untuk menyelenggarakan shalat Ied di masjid, tidak boleh mudik lebaran, dan shalat tarawih hanya diperbolehkan berkapasitas 50 persen.
“Shalat Ied seluruh masjid di Palembang dilarang, tidak bisa dilakukan pembatasan, pasti membludak,” katanya, usai melakukan video conference dengan Kemendagri, Senin (3/5/2021).
Di samping dilarangnya melakukan shalat Ied, pusat perbelanjaan di Kota Palembang menjelang lebaran ini pengunjung membludak. Harnojoyo menegaskan ada tim gabungan yang akan memperketat protokol kesehatan.
“Sanksi tetap berlaku sesuai dengan Perwali 27/2020. Penurunan zona Covid tidak bisa terlaksana jika masyarakat sendiri tidak patuh, tidak bisa hanya pemerintah saja,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang, Deni Apriansyah mengatakan, sesuai dengan surat edaran 4/2021 bahwa wilayah dengan zona merah dan orange diminta tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid hanya dibolehkan di rumah masing-masing.
“Ada 1.200 masjid yang akan diberikan surat edaran resmi berdasarkan edaran dari Kementerian Agama,” katanya.
Di tempat berbeda, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menambahkan, hampir seluruh wilayah di Palembang zona merah.
Saat ini hanya Kertapati di tingkat kecamatan masih zona orange, selebihnya merah. Termasuk seluruh kelurahannya yang zona merah Kemuning, Jakabaring, Plaju, Alang Alang Lebar, Sukareme, dan Kecamatan Ilir Barat (IB) 1.
“Zona orange dan merah shalat Ied dilarang, kuning dan hijau boleh tapi tetap dengan protokol kesehatan. Karena ini berkaitan agama sangat sensitif maka Kemenang yang harus sosialisasikan,” katanya. (iya)